
Simak penjelasan simpelnya, ya!
🔹 Kalau hanya kepala keluarga yang pindah , sementara anggota keluarga lain tetap tinggal di alamat lama:
→ Nomor KK lama tetap digunakan oleh yang pindah.
→ Sementara itu, anggota keluarga yang ditinggal akan mendapatkan nomor KK baru karena status kepala keluarga di lokasi lama berubah.
🔹 Tapi kalau pindah bersama seluruh anggota keluarga (rombongan):
→ Nomor KK tetap sama! Hanya alamat yang diperbarui sesuai domisili baru.
📌 Dasar Hukum:
Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Pasal 61 ayat (3) menyatakan:
"Nomor Kartu Keluarga berlaku seumur hidup, kecuali terjadi perubahan kepala keluarga."
💡 Tips Sebelum Pindah:
- Jangan lupa urus Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) di Dinas Dukcapil daerah asal.
- Jika yang pindah bukan kepala keluarga , siap-siap dapat nomor KK baru setelah proses pindah selesai.
📌 Ingat: Urus administrasi penduduk tepat waktu biar nggak ribet di kemudian hari!