22 July 2025

Simak penjelasan simpelnya, ya!

🔹 Kalau hanya kepala keluarga yang pindah , sementara anggota keluarga lain tetap tinggal di alamat lama:

→ Nomor KK lama tetap digunakan oleh yang pindah.

→ Sementara itu, anggota keluarga yang ditinggal akan mendapatkan nomor KK baru karena status kepala keluarga di lokasi lama berubah.

🔹 Tapi kalau pindah bersama seluruh anggota keluarga (rombongan):

→ Nomor KK tetap sama! Hanya alamat yang diperbarui sesuai domisili baru.

📌 Dasar Hukum:

Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Pasal 61 ayat (3) menyatakan:

"Nomor Kartu Keluarga berlaku seumur hidup, kecuali terjadi perubahan kepala keluarga."


💡 Tips Sebelum Pindah:

  • Jangan lupa urus Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) di Dinas Dukcapil daerah asal.
  • Jika yang pindah bukan kepala keluarga , siap-siap dapat nomor KK baru setelah proses pindah selesai.

📌 Ingat: Urus administrasi penduduk tepat waktu biar nggak ribet di kemudian hari!


sumber https://www.instagram.com/dukcapilkemendagri/