Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunung Mas menetapkan penyesuaian jam pelayanan selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Penyesuaian ini berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor: 800.1.8.1/28/BID-3 BKPSDM Kab. Gunung Mas/II/2026 tentang Ketentuan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1447 H.
Selama bulan Ramadhan, jam pelayanan di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunung Mas diatur sebagai berikut:
📌 Senin – Kamis
- Pukul 08.00 – 14.30 WIB
- Waktu istirahat: 12.00 – 12.30 WIB
📌 Jumat
- Pukul 08.30 – 15.00 WIB
- Waktu istirahat: 11.30 – 12.30 WIB
Penyesuaian jam layanan ini berlaku selama bulan Ramadhan 1447 H.
Masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan waktu kunjungan pelayanan administrasi kependudukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama. Atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.
Kuala Kurun, 18 Februari 2026
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Gunung Mas
Barthel, S.E., M.Si.
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19670509 199302 1 002