KUALA KURUN – Menanggapi simpang siurnya informasi di masyarakat terkait penggunaan KTP-el dan larangan fotokopi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri RI mengeluarkan pernyataan resmi. Klarifikasi ini penting guna meluruskan pemahaman masyarakat yang menganggap KTP-el tidak lagi diperlukan dalam proses tertentu, seperti check-in hotel.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunung Mas mengimbau masyarakat untuk memperhatikan poin-poin penting dalam rilis tersebut guna menghindari kebingungan saat mengakses layanan publik maupun privat.
Poin Utama Klarifikasi Ditjen Dukcapil:
- Identitas Resmi yang Sah: KTP-el tetap merupakan kartu identitas kependudukan resmi yang wajib digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan publik maupun administrasi lainnya.
- Penggunaan untuk Check-in Hotel: Masyarakat tetap dapat dan perlu menunjukkan KTP-el untuk verifikasi identitas resmi saat melakukan check-in hotel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Perihal Fotokopi KTP-el: Penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang dibutuhkan dalam pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab. Lembaga pengguna diwajibkan memperhatikan aspek keamanan dan perlindungan data pribadi sesuai UU No. 24 Tahun 2013 dan UU No. 27 Tahun 2022.
- Digitalisasi dan Verifikasi: Saat ini, Ditjen Dukcapil telah bekerja sama dengan lebih dari 7.500 lembaga pengguna untuk pemanfaatan data. Proses verifikasi kini didorong menggunakan metode yang lebih modern seperti card reader, web portal, face recognition, hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Komitmen Perlindungan Data
Dalam rilisnya, Ditjen Dukcapil menyampaikan permohonan maaf atas adanya informasi yang kurang jelas sebelumnya yang memicu beragam pemahaman di masyarakat. Pemerintah terus berkomitmen melakukan inovasi penguatan sistem agar penggunaan dokumen kependudukan menjadi lebih aman, tertib, dan terlindungi.
"Kami berharap masyarakat di Kabupaten Gunung Mas tetap tenang dan tetap membawa KTP-el atau mengaktifkan IKD (Identitas Kependudukan Digital) sebagai dokumen identitas utama dalam setiap urusan administrasi," .
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan baik di sisi masyarakat maupun pihak penyedia layanan (seperti perhotelan dan perbankan) mengenai prosedur verifikasi identitas yang sah.
Sumber: Pers Rilis Ditjen Dukcapil Kemendagri, 11 Mei 2026. Admin Disdukcapil Gunung Mas