23 February 2026 Post Dilihat: 120

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunung Mas mengimbau masyarakat yang telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el). Hal ini penting karena pada sistem pelayanan kependudukan saat ini, data anggota keluarga yang belum melakukan perekaman dapat menyebabkan proses layanan tertentu, termasuk pencetakan Kartu Keluarga (KK), tidak dapat diproses.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Gunung Mas menjelaskan bahwa perekaman KTP-el merupakan kewajiban penduduk sesuai ketentuan administrasi kependudukan. Selain itu, pada implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terbaru, terdapat validasi yang memastikan setiap penduduk wajib KTP telah melakukan perekaman biometrik.

“Apabila dalam satu Kartu Keluarga terdapat anggota yang sudah berusia 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP-el, maka beberapa layanan administrasi kependudukan berpotensi tertunda sampai perekaman dilakukan,” jelasnya.

Perekaman Mulai Usia 16 Tahun

Untuk memudahkan masyarakat, perekaman KTP-el sebenarnya sudah dapat dilakukan sejak usia 16 tahun. Langkah ini bertujuan agar saat penduduk genap berusia 17 tahun, proses pencetakan KTP-el dapat segera dilakukan tanpa menunggu perekaman.

Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa:

  • Perekaman KTP-el dapat dilakukan mulai usia 16 tahun
  • Pencetakan atau pengambilan KTP-el tetap pada usia 17 tahun atau sudah/pernah kawin

Perekaman Bisa di Seluruh Indonesia

Disdukcapil Kabupaten Gunung Mas juga menegaskan bahwa perekaman KTP-el kini semakin mudah karena dapat dilakukan di kantor Disdukcapil mana pun di seluruh Indonesia, tidak harus di daerah asal.

Meski demikian, untuk pencetakan atau pengambilan KTP-el tetap mengikuti alamat domisili pada Kartu Keluarga. Masyarakat diharapkan memastikan alamat sudah sesuai agar proses penyerahan dokumen berjalan lancar.

Kemudahan Layanan

Untuk meningkatkan cakupan perekaman, Disdukcapil Kabupaten Gunung Mas menyediakan layanan:

  • Perekaman KTP-el di kantor Disdukcapil
  • Layanan jemput bola ke kecamatan dan sekolah (sesuai jadwal)
  • Perekaman dapat dilakukan di Disdukcapil mana saja di Indonesia

Penting untuk Diperhatikan

  • Wajib rekam bagi penduduk usia 17 tahun atau sudah/pernah kawin
  • Disarankan rekam lebih awal sejak usia 16 tahun
  • Pastikan data pada KK sudah benar
  • Segera lakukan perekaman agar tidak menghambat layanan administrasi lainnya

Disdukcapil Kabupaten Gunung Mas mengimbau seluruh masyarakat untuk proaktif melakukan perekaman KTP-el tepat waktu demi tertib administrasi kependudukan dan kelancaran pelayanan publik.

— Disdukcapil Kabupaten Gunung Mas