DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

KABUPATEN GUNUNG MAS

Informasi Berkala

Informasi Berkala

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala meliputi:

  • Laporan kinerja tahunan
  • Laporan keuangan dan anggaran
  • Data statistik kependudukan
  • Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan
  • Maklumat pelayanan
  • Profil pejabat struktural

Informasi Setiap Saat

Informasi Setiap Saat

Informasi yang wajib disediakan setiap saat meliputi:

  • Daftar seluruh informasi publik yang tersedia
  • Hasil keputusan dan pertimbangan yang menjadi dasar keputusan
  • Seluruh kebijakan yang ada beserta dokumen pendukungnya
  • Rencana kerja proaktif termasuk perkiraan pengeluaran tahunan
  • Agenda kerja pimpinan satuan kerja

Informasi Permohonan Informasi Publik

Permohonan Informasi Publik

Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik dengan ketentuan:

  • Mengisi formulir permohonan informasi
  • Melampirkan fotocopy identitas diri
  • Menjelaskan informasi yang diminta
  • Menjelaskan tujuan penggunaan informasi

Waktu Penyelesaian: Maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima.

Formulir Keberatan atas Informasi Publik

Formulir Keberatan atas Informasi Publik

Apabila permohonan informasi ditolak, pemohon dapat mengajukan keberatan dengan:

  • Mengisi formulir keberatan
  • Melampirkan fotocopy surat permohonan informasi
  • Melampirkan fotocopy surat tanggapan penolakan
  • Alasan keberatan

Batas Waktu: 30 hari sejak menerima tanggapan tertulis dari PPID Pelaksana.