DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

KABUPATEN GUNUNG MAS

KTP Elektronik

Layanan pembuatan KTP bagi yang belum perekaman Layanan ini dilakukan di kantor Disdukcapil, saat selesai perekaman data terkirim ke sistem pusat untuk menunggu berstatus siap cetak (PRR) (biasanya 5-6 jam)

Persyaratan:

  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Umur yang bisa perekaman 16 tahun (hanya bisa perekaman belum bisa cetak KTP)
  • Umur di atas 17 tahun (perekaman dan cetak KTP)
  • Belum perekaman namun masih terdaftar di dukcapil luar Kabupaten Gunung Mas (bisa Perekaman namun tidak bisa cetak KTP)
  • Jika ingin selesai perekaman dan cetak KTP dalam 1 hari kerja dihapkan datang di pagi hari supaya sore bisa dilakukan cetak KTP
Waktu Pelayanan: Beberapa jam atau 1 hari kerja

Akta Kelahiran

Penerbitan akta kelahiran untuk bayi baru lahir hingga dewasa

Persyaratan:

  • Mengisi Formulir (Jika datang langsung ke kantor Disdukcapil formulir disediakan petugas)
  • Mengisi Formulir (Jika ingin mengisi dari rumah Download di bagian menu Download)
  • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Puskesmas/Rumah Sakit
  • Fotocopy KK dan KTP Orang Tua
  • Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Fotocopy KTP saksi 1 Orang sebanyak 1 lembar
  • SPTJM (jika diperlukan)
Waktu Pelayanan: 1 jam

Kartu Keluarga Baru

Penerbitan Kartu Keluarga Baru

Persyaratan:

  • Mengisi Formulir (Jika datang langsung ke kantor Disdukcapil formulir disediakan petugas)
  • Mengisi Formulir (Jika ingin mengisi dari rumah Download di bagian menu Download)
  • Fotocopy Surat Nikah (jika sudah menikah)
  • Kartu Keluarga Awal
  • KTP asli suami/istri (jika sudah menikah)
Waktu Pelayanan: 1 jam

Akta Kematian

Penerbitan akta kematian sebagai dokumen resmi pencatatan kematian

Persyaratan:

  • Mengisi Formulir (Download di bagian menu Download)
  • Surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit/Kades
  • Fotocopy KTP almarhum
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy KTP saksi
  • SPTJM (jika diperlukan) hubungi nomor layanan
Waktu Pelayanan: 1 jam

Akta Perkawinan

Pencatatan perkawinan dan penerbitan akta perkawinan

Persyaratan:

  • Mengisi Formulir (Jika datang langsung ke kantor Disdukcapil formulir disediakan petugas)
  • Mengisi Formulir (Jika ingin mengisi dari rumah Download di bagian menu Download)
  • Surat keterangan nikah dari KUA/Gereja
  • Fotocopy KK dan KTP Kedua Mempelai
  • Fotocopy KTP Saksi (1 lembar)
Waktu Pelayanan: 1 jam

Akta Perceraian

Pencatatan perceraian dan penerbitan akta perceraian

Persyaratan:

  • Mengisi Formulir (Download di bagian menu Download)
  • Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  • KK dan KTP asli
  • Fotocopy akta perkawinan
  • Surat keterangan dari RT/RW
  • Fotocopy KTP Saksi
  • SPTJM (jika diperlukan, hubungi nomor layanan)
Waktu Pelayanan: 1 jam

Kartu Identitas Anak (KIA)

Persyaratan Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)

Persyaratan:

  • Mengisi Formulir (Jika datang langsung ke kantor Disdukcapil formulir disediakan petugas)
  • Mengisi Formulir (Jika ingin mengisi dari rumah Download di bagian menu Download)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Pasfoto 1 Lembar ukuran 3x4 cm ((khusus usia 5 tahun ke atas))
  • catatan:
  • a. Pasfoto berlatar merah untuk tahun lahir ganjil
  • b. Pasfoto latar biru untuk tahun lahir genap
Waktu Pelayanan: 1 jam

Pengurusan Pindah Datang

Pengurusan syarat Pindah Datang

Persyaratan:

  • Surat Keterangan Pindah dari Asal (SKPWNI)
Waktu Pelayanan: 1 jam

Pengurusan Pindah Keluar

Syarat Pengurusan Pindah Keluar

Persyaratan:

  • Mengisi Formulir (download di bagian menu Download)
  • KK
  • KTP
Waktu Pelayanan: 1 jam

Penambahan Anggota Keluarga/Anak

Syarat Pengurusan tambah anggota Keluarga/Anak di KK

Persyaratan:

  • Mengisi Formulir (Jika datang langsung ke kantor Disdukcapil formulir disediakan petugas)
  • Mengisi Formulir (Jika ingin mengisi dari rumah Download di bagian menu Download)
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter Rumah Sakit/Puskesmas/Kepala Desa
  • Kartu Keluarga
Waktu Pelayanan: 1 jam

Perbaikan Nama, Tanggal Lahir, dan lain-lain

Syarat Pengurusan Perbaikan Nama, Tanggal Lahir, dan lain-lain

Persyaratan:

  • Mengisi Formulir (Download di bagian menu Download)
  • Fotocopy Ijazah/Raport terakhir
  • Kartu Keluarga
Waktu Pelayanan: 1 jam

Mendaftar IKD (Identitas Kependudukan Digital)

Layanan ini hanya dilakukan di kantor dinas Dukcapil, jika ada yang mengatasnamakan dari dukcapil/di luar kantor baik lewat telp atau WhatsApp maka sudah di pastikan penipuan, karena code barcode pendaftaran hanya dilakukan di sistem SIAK (siak tidak terhubung internet)

Persyaratan:

  • Sudah memiliki KTP
  • Jika baru perekaman/membuat KTP (tunggu hingga berstatus siap cetak/PRR, biasanya beberapa jam setelah dilakukan perekaman)
  • Jika menggunakan hp Iphone, download di App store
  • Jika menggunakan hp android, download di Playstore
Waktu Pelayanan: 1 jam

KTP buram/tidak terbaca

Layanan cetak KTP jika sudah rusak atau sudah tidak bisa terbaca, baik tulisan maupun foto

Persyaratan:

  • Bawa fisik KTP asli ke kantor dinas dukcapil
Waktu Pelayanan: 1 jam

Cetak kembali KTP hilang

Layanan jika kehilangan KTP

Persyaratan:

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
Waktu Pelayanan: 1 jam

Permohonan Pindah dari Luar Gunung Mas ke Wilayah Gunung Mas

Layanan ini khusus untuk yang mau permohonan pindah dari luar Gunung Mas namun terkendala jarak dan waktu ke daerah asal yang di luar Gunung Mas, misal dari Kabupaten Kapuas ke Wilayah Kabupaten Gunung Mas, bisa melalui layanan di kantor kami untuk mengajukan permohonan ke daerah asal.

Persyaratan:

  • Mengisi Formulir (Jika datang langsung ke kantor Disdukcapil formulir disediakan petugas)
  • Mengisi Formulir (Jika ingin mengisi dari rumah Download Form permohonan pindah di bagian menu Download)
  • Kartu Keluarga/asli
  • KTP asli
  • Foto Selfie bersama surat formulir yang di isi tadi
Waktu Pelayanan: 1-3 hari tergantung respon dari dukcapil asal