DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

KABUPATEN GUNUNG MAS

Visi dan Misi

VISI DAN MISI

BUPATI & WAKIL BUPATI GUNUNG MAS

TAHUN 2025 – 2030


Visi:

“MEWUJUDKAN GUNUNG MAS YANG BERKELANJUTAN, MAJU, BERDAYA SAING, SEJAHTERA, DAN MANDIRI”

Misi:

  1. Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Wilayah yang Terintegrasi dan Berkelanjutan
  2. Peningkatan Kualitas Pembangunan SDM yang Unggul, Berbudaya dan Berdaya Saing
  3. Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif
  4. Peningkatan Reformasi Birokrasi

simber : website Gunung mas


Tugas dan Fungsi

PERATURAN BUPATI GUNUNG MAS NOMOR 6 TAHUN 2022

TENTANG

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN GUNUNG MAS 

BAB II KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Bagian Ketiga Tugas Pokok dan Fungsi Pasal 4

Tugas

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dalam pengadministrasian kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten. 

Fungsi

  • a. Pengkoordinasian pendaftaran kependudukan;
  • b. Pelaksanaan pelayanan administrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
  • c. Penyelenggaraan informasi kependudukan dan pemanfaatan data kependudukan tingkat Kabupaten; dan
  • d. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Download file salinan

atau di sini

Struktur Organisasi

PERATURAN BUPATI GUNUNG MAS NOMOR 6 TAHUN 2022

TENTANG

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN GUNUNG MAS 

BAB II KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 3


Struktur organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri dari:

a. Kepala Dinas;

b. Sekretaris, membawahkan:

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  • Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset;


c. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;

d. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;

e. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data;

f. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

g. Unit Pelaksana Teknis Dinas. 


Setiap bidang memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam melayani kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat.

Download file salinan

atau di sini

Struktur Organisasi

Dokumen Profile

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

KABUPATEN GUNUNG MAS

DATA PROFIL PENDUDUK KABUPATEN GUNUNG MAS

TAHUN 2024

  • Disdukcapil Gunung Mas merilis Profil Kependudukan 2024: total penduduk 134.482 jiwa, terdiri dari 70.582 laki-laki dan 63.900 perempuan, dengan kepadatan 14,43 jiwa/km² dan sebaran terbesar di Kecamatan Kurun.
  • Struktur umur didominasi usia produktif 15–64 tahun sebanyak 90.612 jiwa, rasio ketergantungan total 48,42% dan rasio jenis kelamin 110,46.
  • Laju pertumbuhan penduduk positif di seluruh kecamatan; tertinggi Manuhing 1,22% dan terendah Manuhing Raya 0,32%.
  • Komposisi agama didominasi Kristen 88.321 jiwa, disusul Islam 27.227 jiwa dan Hindu 15.719 jiwa.
  • Cakupan dokumen adminduk tinggi: kepemilikan KTP-el 96,41% dari wajib KTP, KIA 67,56% dari wajib KIA, dan akta kelahiran usia 0–18 tahun 98,72%.
  • Indikator vital 2024: kelahiran hidup 2.341 jiwa, kematian 634 jiwa, migrasi masuk 6.181 dan migrasi keluar 6.016.
  • Rata-rata anggota keluarga 3,15 orang per KK; pekerjaan terbesar “petani/pekerbun” 31.432 jiwa, diikuti “belum/tidak bekerja” 32.754 jiwa.

DOKUMEN PROFIL LIHAT DI SINI


Maklumat Pelayanan


Maklumat Pelayanan