21 August 2026 Post Dilihat: 10

Kuala Kurun – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunung Mas kembali menegaskan bahwa seluruh pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) diberikan secara GRATIS atau tidak dipungut biaya.

Penegasan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Disdukcapil dalam memberikan pelayanan publik yang bersih, transparan, profesional, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Pelayanan Administrasi Kependudukan yang tidak dipungut biaya tersebut meliputi berbagai dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, di antaranya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, serta dokumen Administrasi Kependudukan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat Diminta Tidak Memberikan Uang atau Imbalan

Sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan yang bersih dan berintegritas, Disdukcapil Kabupaten Gunung Mas juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memberikan uang, hadiah, tip, maupun bentuk imbalan lainnya kepada petugas dalam proses pelayanan Administrasi Kependudukan.

Partisipasi masyarakat untuk tidak memberikan imbalan kepada petugas merupakan bentuk dukungan terhadap komitmen pemerintah dalam menciptakan pelayanan publik yang bebas dari pungutan serta mencegah terjadinya praktik gratifikasi.

“Hargai komitmen kami dalam pelayanan bersih dengan tidak memberikan uang atau imbalan kepada petugas.”

Komitmen tersebut sekaligus menjadi bagian dari penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Pengaduan Pelayanan

Disdukcapil Kabupaten Gunung Mas juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan melalui nomor:

0853-8958-8410

Setiap pengaduan masyarakat diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Gunung Mas.

Melalui komitmen pelayanan gratis dan transparan ini, Disdukcapil Kabupaten Gunung Mas mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas pelayanan publik dengan tidak memberikan uang atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas.

Pelayanan Adminduk GRATIS – Tidak Dipungut Biaya.

Mari bersama-sama mewujudkan pelayanan Administrasi Kependudukan Kabupaten Gunung Mas yang mudah, cepat, transparan, profesional, dan bebas pungutan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunung Mas

Bangga Melayani Bangsa