20 January 2026 Post Dilihat: 255

Gunung Mas – Dalam rangka tertib administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunung Mas mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melakukan perekaman dan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak yang belum berusia 17 tahun.

KIA merupakan identitas resmi anak yang berlaku sejak anak lahir sampai sebelum berusia 17 tahun dan menjadi salah satu dokumen kependudukan penting dalam memperoleh berbagai layanan publik.

Usia Anak Pemilik KIA

  • Usia 0–5 tahun : KIA diterbitkan tanpa foto
  • Usia 5–17 tahun kurang 1 hari : KIA diterbitkan dengan foto
  • Usia 17 tahun : KIA tidak berlaku dan digantikan dengan KTP-el

Syarat Berkas Pembuatan KIA

Masyarakat dapat menyiapkan berkas berikut saat mengajukan permohonan KIA di Disdukcapil Kabupaten Gunung Mas:

  1. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Anak
  • Disertai dengan menunjukkan akta kelahiran asli
  1. Kartu Keluarga (KK)
  • Asli dan fotokopi
  1. KTP-el Orang Tua/Wali
  • Asli dan fotokopi
  1. Pas Foto Anak (khusus usia 5 tahun ke atas)
  • Foto berwarna ukuran 2×3 cm
  1. Formulir Permohonan KIA
  • Diisi pada saat pengajuan di Disdukcapil

Biaya dan Waktu Layanan

  • Pembuatan KIA tidak dipungut biaya (gratis)
  • Proses penerbitan dilakukan sesuai ketentuan dan antrean layanan yang berlaku

Manfaat KIA

KIA dapat digunakan sebagai persyaratan administrasi untuk:

  • Layanan pendidikan
  • Layanan kesehatan
  • Administrasi perbankan
  • Transportasi dan layanan publik lainnya

Disdukcapil Kabupaten Gunung Mas terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan transparan. Masyarakat diharapkan proaktif dalam melengkapi dokumen kependudukan anak sejak dini.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung datang ke Disdukcapil Kabupaten Gunung Mas pada jam kerja atau menghubungi kanal informasi resmi yang tersedia.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kabupaten Gunung Mas