Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunung Mas menyampaikan kepada masyarakat bahwa telah dilakukan penyesuaian elemen data pekerjaan pada KTP elektronik (KTP-el) melalui pembaruan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat.
Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan, serta selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Melalui kebijakan tersebut, nomenklatur pekerjaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada KTP-el kini disederhanakan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Gunung Mas menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bentuk harmonisasi data nasional dan penyederhanaan klasifikasi pekerjaan dalam dokumen kependudukan.
“Perlu kami tegaskan bahwa perubahan tampilan pekerjaan menjadi ASN pada KTP-el tidak mengubah status kepegawaian yang bersangkutan. Status detail sebagai PNS atau PPPK tetap tercatat dalam sistem kepegawaian instansi terkait”.
Adapun beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat:
- Perubahan dilakukan secara otomatis melalui SIAK Terpusat.
- KTP-el yang dicetak setelah pembaruan akan menampilkan pekerjaan ASN bagi PNS maupun PPPK.
- Tidak diperlukan penggantian KTP-el jika tidak ada perubahan data lainnya.
- Status kepegawaian tetap mengacu pada data resmi instansi pembina kepegawaian.
Disdukcapil Kabupaten Gunung Mas mengimbau masyarakat agar tidak khawatir terhadap perubahan ini dan tetap menggunakan KTP-el sebagaimana mestinya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan Disdukcapil Kabupaten Gunung Mas melalui kanal pelayanan resmi yang tersedia.
— Disdukcapil Kabupaten Gunung Mas —