Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunung Mas menginformasikan kepada seluruh masyarakat bahwa pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD)hanya dapat dilakukan secara langsung di Kantor Disdukcapil Kabupaten Gunung Mas.
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Disdukcapil, baik melalui telepon, WhatsApp, maupun media lainnya di luar kantor resmi. Perlu diketahui bahwa kode barcode pendaftaran IKD hanya dibuat melalui sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) yang tidak terhubung dengan internet, sehingga pendaftaran IKD tidak dapat dilakukan secara online atau jarak jauh.
Persyaratan Pendaftaran IKD
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk melakukan pendaftaran IKD adalah sebagai berikut:
- Sudah memiliki KTP-el.
- Bagi masyarakat yang baru melakukan perekaman atau pencetakan KTP-el, pendaftaran IKD dapat dilakukan setelah status KTP-el sudah aktif atau cetak PRR, biasanya beberapa jam setelah perekaman.
- Pengguna handphone iPhone diwajibkan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui App Store.
- Pengguna handphone Android diwajibkan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Play Store.
Waktu Pelayanan
🕘 Waktu pelayanan pendaftaran IKD sekitar 1 (satu) jam, menyesuaikan antrean dan kelengkapan persyaratan.
Fungsi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Identitas Kependudukan Digital memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:
- Sebagai identitas diri digital yang sah dan diakui secara nasional.
- Pengganti KTP-el fisik dalam berbagai kebutuhan layanan tertentu.
- Media verifikasi data kependudukan secara cepat dan aman.
- Akses layanan publik dan non-publik yang telah terintegrasi dengan data kependudukan.
Manfaat IKD bagi Masyarakat
Dengan memiliki IKD, masyarakat akan memperoleh berbagai manfaat, di antaranya:
- Lebih praktis dan efisien, karena identitas kependudukan dapat diakses langsung melalui smartphone.
- Mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan KTP-el fisik.
- Meningkatkan keamanan data kependudukan, karena IKD dilengkapi dengan sistem keamanan digital.
- Mempermudah pelayanan administrasi, baik di instansi pemerintah maupun lembaga lain yang bekerja sama.
- Mendukung transformasi digital layanan publik, sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam percepatan digitalisasi.
Disdukcapil Kabupaten Gunung Mas berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan serta memberikan kemudahan, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat melalui penerapan Identitas Kependudukan Digital.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat diharapkan datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Gunung Mas pada jam kerja resmi.
Mari bersama-sama mencegah penipuan dan memanfaatkan layanan IKD secara bijak dan aman.