
Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Presiden 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, bahwa syarat pengurusan pindah penduduk adalah Fotokopi Kartu Keluarga.
Penduduk mengurus penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari Disdukcapil daerah asal selanjutnya SKPWNI diserahkan ke Disdukcapil daerah tujuan untuk dilakukan penerbitan KK dan KTP-el/KIA dengan alamat baru.
Prosedur di Daerah Asal
Sebelum pindah, jangan lupa urus ini dulu di Dinas Dukcapil Domisili.
Langkah di Kota Asal:
- Siapkan Dokumen: (fotocopy KK)
- Kunjungi Disdukcapil kabupaten/kota asal
- Isi Formulir F-1.03
- Mendapatkan SKPWNI
Catatan:
- Untuk pelayanan online, dokumen harus discan asli.
- Tidak perlu legalisir fotokopi dan pengantar RT/RW