
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
PENJELASAN PASAL 61 AYAT (1)
KEPALA KELUARGA DAPAT BERUPA:
• Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga
• Orang yang tinggal sendiri (misal: apartemen/kosan)
• Kepala asrama/rumah yatim dan lain-lain tempat beberapa orang tinggal bersama-sama (kolektif)
PRINSIP PENDAFTARAN KEPENDUDUKAN:
• Satu alamat dapat terdapat lebih dari satu Kartu Keluarga
• Penduduk yang memiliki KTP-el dan tinggal sendiri berhak menjadi Kepala Keluarga serta berhak memiliki Kartu Keluarga
PROSEDUR PEMBUATAN KARTU KELUARGA:
1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili
2. Membawa dokumen:
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
- Kartu Keluarga asli
- Surat persetujuan numpang KK atau surat keterangan numpang alamat dari pemilik rumah (khusus kost/kontrakan)
3. Bagi penduduk yang numpang di alamat KK luar kabupaten/kota domisili, wajib membawa Surat Keterangan Pindah Datang (SKPWNI) dari daerah asal
LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN:
Proses cepat, mudah, dan GRATIS
KARTU KELUARGA MERUPAKAN DOKUMEN PENTING YANG DIBUTUHKAN UNTUK KEPELUKAN ADMINISTRASI SEPERTI:
• Pelayanan kesehatan (BPJS)
• Perbankan
• Kebutuhan administrasi lainnya
• Kondisi darurat
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
sumber https://www.instagram.com/dukcapilkemendagri/