23 July 2025

BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PENJELASAN PASAL 61 AYAT (1)


KEPALA KELUARGA DAPAT BERUPA:

• Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga

• Orang yang tinggal sendiri (misal: apartemen/kosan)

• Kepala asrama/rumah yatim dan lain-lain tempat beberapa orang tinggal bersama-sama (kolektif)


PRINSIP PENDAFTARAN KEPENDUDUKAN:

• Satu alamat dapat terdapat lebih dari satu Kartu Keluarga

• Penduduk yang memiliki KTP-el dan tinggal sendiri berhak menjadi Kepala Keluarga serta berhak memiliki Kartu Keluarga


PROSEDUR PEMBUATAN KARTU KELUARGA:

1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili

2. Membawa dokumen:

 - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

 - Kartu Keluarga asli

 - Surat persetujuan numpang KK atau surat keterangan numpang alamat dari pemilik rumah (khusus kost/kontrakan)

3. Bagi penduduk yang numpang di alamat KK luar kabupaten/kota domisili, wajib membawa Surat Keterangan Pindah Datang (SKPWNI) dari daerah asal


LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN:

Proses cepat, mudah, dan GRATIS


KARTU KELUARGA MERUPAKAN DOKUMEN PENTING YANG DIBUTUHKAN UNTUK KEPELUKAN ADMINISTRASI SEPERTI:

• Pelayanan kesehatan (BPJS)

• Perbankan

• Kebutuhan administrasi lainnya

• Kondisi darurat


DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL


sumber https://www.instagram.com/dukcapilkemendagri/